Mataram, NTB - matasilet.com ~ Proses pengisian jabatan kepala sekolah tingkat SMA di Nusa Tenggara Barat mulai menjadi sorotan. Di tengah persiapan pelantikan calon kepala sekolah, muncul nama berinisial B.M, yang berdasarkan dokumen pengadilan pernah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Informasi yang dihimpun menyebut nama B.M di duga telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah yang akan dilantik. Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan publik mengenai proses verifikasi rekam jejak hukum sebelum nama calon ditetapkan untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan pendidikan.
Matasilet.com memperoleh salinan Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 65/Pid.B/2021/PN Dpu.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan B.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan.
Namun, berdasarkan amar putusan yang diperoleh redaksi, pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
Masa percobaan ditetapkan selama delapan bulan.
Dengan demikian, fakta hukum yang dapat dipastikan berdasarkan dokumen pengadilan adalah bahwa Buhari Muslim alias Bob pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dalam perkara pemalsuan surat, dengan pidana empat bulan yang tidak perlu dijalani sebagaimana ketentuan dalam amar putusan.
Persoalan menjadi lebih serius ketika informasi yang dihimpun Matasilet.com menyebut nama Buhari Muslim telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah tingkat SMA yang akan mendapatkan penugasan atau pelantikan.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan penetapan kepala sekolah.
Pertanyaan paling mendasar adalah:
Apakah rekam jejak hukum Buhari Muslim telah diverifikasi sebelum namanya ditetapkan sebagai calon kepala sekolah?
Jika telah diverifikasi, apakah Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 65/Pid.B/2021/PN Dpu telah menjadi bagian dari bahan pertimbangan?
Dan apabila riwayat tersebut telah diketahui, apa dasar hukum yang digunakan sehingga yang bersangkutan tetap dapat masuk dalam daftar calon kepala sekolah?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan diterapkan secara setara terhadap seluruh calon.
Polemik ini semakin relevan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 14 Mei 2025.
Dalam Pasal 7 ayat (1), regulasi tersebut mengatur persyaratan bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pada Pasal 7 ayat (1) huruf g, calon dipersyaratkan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara huruf i mengatur persyaratan bahwa calon tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Ketentuan inilah yang kini perlu mendapat penjelasan apabila benar Buhari Muslim masuk dalam daftar calon kepala sekolah yang akan dilantik.Sebab, di satu sisi terdapat dokumen putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana.
Di sisi lain, terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur persyaratan calon kepala sekolah, termasuk ketentuan mengenai status pernah menjadi terpidana.
Bagaimana ketentuan Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diterapkan terhadap calon yang memiliki riwayat putusan pidana?
Apakah terdapat mekanisme atau ketentuan khusus yang menjadi dasar sehingga nama tersebut tetap dapat diusulkan?
Ataukah proses verifikasi administrasi dan rekam jejak belum sepenuhnya dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi, pengusulan, penetapan dan pelantikan kepala sekolah.
Informasi lain yang dihimpun menyebut B.M sebelumnya pernah mengalami nonjob atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah setelah tersangkut persoalan hukum tersebut.
Jika benar pernah dilakukan pemberhentian atau penonaktifan dari jabatan kepala sekolah, publik tentu berhak mengetahui apa dasar keputusan tersebut, siapa pejabat yang mengeluarkan keputusan, serta bagaimana status kedinasan yang bersangkutan setelah perkara pidana tersebut selesai.
Hal tersebut menjadi relevan karena jabatan kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi kepemimpinan yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan kualitas pendidikan.
Rangkaian fakta tersebut akhirnya bermuara pada satu persoalan utama: mekanisme verifikasi calon kepala sekolah.
Apakah setiap calon diperiksa rekam jejak hukumnya?
Apakah panitia atau tim yang melakukan proses seleksi telah mengetahui adanya Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 65/Pid.B/2021/PN Dpu?
Apakah dokumen putusan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan persyaratan calon?
Apakah nama Buhari Muslim masuk melalui proses seleksi yang sama dengan calon lainnya?
Dan jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen serta dasar hukum apa yang menjadi pijakan penetapannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum proses pelantikan berjalan lebih jauh, sehingga tidak muncul dugaan adanya kelalaian administratif, kekeliruan verifikasi, maupun perlakuan berbeda terhadap calon tertentu.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kejelasan.Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis baru kepada B.M .
Fakta mengenai perkara pidana yang disampaikan dalam berita bersumber dari dokumen putusan pengadilan yang diperoleh redaksi.
Matasilet.com tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Buhari Muslim alias Bob untuk memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut, termasuk status putusan, riwayat kedinasan, serta informasi mengenai pencalonannya sebagai kepala sekolah.
Ruang klarifikasi yang sama terbuka bagi Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah, tim seleksi, pejabat pembina kepegawaian, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan pelantikan kepala sekolah.
Sebab, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar tentang masa lalu seorang calon.
Yang jauh lebih penting adalah:
Apakah proses pengangkatan calon kepala sekolah tersebut telah berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan melalui verifikasi rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.Dan jika memang terdapat dasar hukum yang membuat seseorang dengan riwayat putusan pidana tetap memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah, maka dasar hukum tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses seleksi atau verifikasi, pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Matasilet.com akan terus menelusuri informasi ini berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab seluruh pihak yang terkait.( Red )

