DOMPU NTB – matasilet.com ~ Deru alat berat dan aktivitas pengambilan material di bantaran Sungai Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dalam beberapa hari terakhir memantik perhatian masyarakat. Di tengah derasnya arus sungai yang selama ini menjadi bagian penting dari keseimbangan lingkungan setempat, muncul dugaan adanya aktivitas penambangan material golongan C yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan yang disebut berlangsung sejak 30 hingga 31 Mei 2026 itu kini menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mencegah potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun tata kelola pertambangan di daerah.
Sorotan itu salah satunya datang dari Ariskan. Kepada jurnalis, ia mengaku prihatin dengan dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung di aliran Sungai Fo'o Rombo. Menurutnya, apabila benar kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan mineral dan batuan.
"Kami menduga aktivitas galian C yang dilakukan oleh teman-teman yang aktif bersama kelompoknya tersebut tidak memiliki izin resmi. Karena itu kami berharap kepada instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu agar segera turun melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku," ujar Ariskan.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sistem hukum pertambangan di Indonesia, setiap kegiatan eksploitasi material mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Perizinan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, sungai bukan sekadar bentangan air yang mengalir dari hulu ke hilir. Ia merupakan ruang hidup yang menopang ekosistem, sumber kebutuhan masyarakat, sekaligus benteng alami yang menjaga keseimbangan alam. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan sungai memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
Ariskan menilai pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu segera melakukan verifikasi lapangan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berjalan demi menjaga kewibawaan negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, jika tidak ada langkah konkret dari instansi berwenang maupun aparat penegak hukum, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi.
"Jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait maupun APH, maka kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Polres Dompu agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Mencuatnya dugaan aktivitas galian C tanpa izin ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, kebutuhan material pembangunan terus meningkat. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak agar pemanfaatan sumber daya alam tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Dompu.( MS )


