SUMBAWA, MATASILET.COM – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil membekuknya dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026.
Pelaku berinisial RM (18), warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, diamankan petugas setelah diduga membobol sebuah rumah kosong milik warga di Kelurahan Kebayan dan membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 juta.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang menjadi korban tindak kriminal.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial SR (24) dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di kediamannya di wilayah Kebayan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 1 Mei 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci karena memiliki keperluan di luar rumah. Namun ketika kembali sekitar pukul 21.30 WITA, korban dibuat terkejut setelah mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.
Saat diperiksa lebih lanjut, terdapat bekas congkelan pada bagian pintu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Korban kemudian mengecek isi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit telepon genggam iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus warna hitam lengkap dengan pengisi daya (charger), satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumbawa guna mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan RM di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Dalam proses penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus lengkap dengan charger, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Barang-barang tersebut diketahui memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan yang disampaikan korban.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, terutama dalam kondisi kosong dalam waktu tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Dwi Kurniawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan sistem keamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.( Jack )

