Mataram – matasilet.com ~ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti proses pemeriksaan fisik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terhadap Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah GNP TIPIKOR NTB menemukan bahwa puluhan paket pekerjaan yang sebelumnya menjadi objek investigasi lapangan mereka tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan fisik BPK sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 16/Interim-LK/NTB/02/2026 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik.
Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI, Khairul Idham, S.H, mengatakan pihaknya menghormati independensi dan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun demikian, menurutnya, publik juga berhak memperoleh kepastian mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan objek pemeriksaan.
"BPK adalah lembaga yang independen dan kami menghormati kewenangannya. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui apakah informasi terkait kondisi riil pekerjaan di lapangan telah diperoleh secara utuh, terutama terhadap paket-paket pekerjaan yang berdasarkan hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan perencanaan," kata Khairul Idham dalam pernyataan resminya, Sabtu (31/5).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim GNP TIPIKOR NTB, terdapat sedikitnya 42 paket pekerjaan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang tersebar di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Dompu. Paket-paket tersebut memiliki nilai yang relatif seragam, yakni sekitar Rp177 juta per paket, dengan total nilai anggaran mencapai kurang lebih Rp7,434 miliar yang bersumber dari APBD I Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Menurut Khairul Idham, investigasi lapangan dilakukan sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan secara optimal dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Yang kami sampaikan adalah hasil investigasi lapangan yang menurut kami layak mendapat perhatian lebih lanjut dari lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum. Semua dugaan tentu harus diuji berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah," ujarnya.
Yang kemudian menjadi perhatian GNP TIPIKOR NTB adalah tidak masuknya paket-paket pekerjaan tersebut dalam daftar pemeriksaan fisik BPK. Kondisi itu, menurut mereka, memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai ruang lingkup pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Setidaknya terdapat dua pertanyaan yang disampaikan organisasi tersebut kepada publik. Pertama, apakah BPK telah memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi riil pekerjaan di lapangan. Kedua, apa dasar pertimbangan sehingga puluhan paket pekerjaan yang menjadi temuan investigasi masyarakat tidak termasuk dalam objek pemeriksaan fisik.
Khairul Idham menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meragukan integritas BPK, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya transparansi dalam pengawasan keuangan negara.
"Kami percaya BPK memiliki profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Karena itu kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Selain menyoroti aspek pemeriksaan, GNP TIPIKOR NTB juga mengungkap bahwa dugaan penyimpangan terkait program tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor registrasi laporan 965.
Menurut organisasi tersebut, hingga saat ini masyarakat masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan tersebut. Oleh sebab itu, GNP TIPIKOR NTB mendorong agar proses penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, GNP TIPIKOR NTB juga menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejati NTB apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, organisasi tersebut turut meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas Pertanian NTB membuka dokumen pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan program dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat diawasi secara terbuka oleh publik serta menjamin penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat program.
Lebih lanjut, Khairul Idham mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses pengawasan yang sedang berjalan.
Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang memadai, pembangunan berisiko kehilangan arah dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Uang yang digunakan dalam program ini adalah uang rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pengawasan yang kuat bukan ancaman bagi pembangunan, melainkan benteng untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan dan tidak menjadi ruang bagi potensi penyimpangan," tegasnya.
GNP TIPIKOR NTB menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Organisasi tersebut juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, berbagai pihak berharap seluruh proses pemeriksaan maupun penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, independen, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin setiap penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.( MS - 01 )

