Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Menarik Dilirik

Tag Terpopuler

Pengerukan Tanah di Dompu Disorot: Diduga Tanpa Izin, Berjalan Sejak April 2026, APH Diminta Turun Tangan

Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T08:01:12Z

Dompu, NTB – matasilet.com ~ Aktivitas pengerukan tanah berskala besar yang berlangsung di sekitar wilayah Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang melibatkan alat berat dan armada angkut dalam jumlah besar tersebut diduga belum memiliki kejelasan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan keterangan masyarakat di lapangan, aktivitas itu telah berlangsung sejak sekitar 13 April 2026. Dua unit ekskavator terlihat aktif melakukan pengerukan hampir setiap hari, disertai sekitar enam unit tronton serta sejumlah dump truck yang hilir mudik mengangkut material hasil galian dari lokasi.


Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan intens, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur di sekitar jalur lintasan kendaraan berat.

“Sejak pertengahan April kegiatan ini sudah berjalan. Truk besar keluar masuk setiap hari. Kami khawatir dampaknya ke jalan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar seorang warga.


Masyarakat juga menyoroti minimnya informasi resmi terkait status perizinan aktivitas tersebut, yang dinilai berlangsung tanpa sosialisasi terbuka di wilayah setempat.


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rababaka membenarkan adanya aktivitas pengerukan di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.

“Memang benar ada kegiatan pengerukan di wilayah kami. Tapi kami tidak tahu apakah sudah ada izin atau belum. Kami hanya diberitahukan secara lisan oleh pemilik lahan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya lemahnya koordinasi serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Padahal, aktivitas pengerukan dalam skala besar semestinya wajib memenuhi ketentuan perizinan yang mencakup aspek lingkungan, tata ruang, dan pengawasan instansi berwenang.


Lebih jauh, muncul pula dugaan di masyarakat bahwa material hasil pengerukan tersebut tidak hanya dipindahkan, tetapi juga diperjualbelikan. Namun, dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.


Situasi ini mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas izin, pengawasan aktivitas, hingga penelusuran distribusi material galian.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.


Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan dan kebenaran atas aktivitas yang berlangsung tersebut.( Kobra )

Menarik Dilirik

×