DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Persoalan penggunaan lahan yang berkaitan dengan SDN 25 Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini memasuki ranah hukum. Sengketa yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu dengan nomor 17/Pdt.G/2026/PN Dpu. Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Dompu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, serta Kepala SDN 25 Manggelewa tercatat sebagai para Tergugat.
Gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan penggunaan lahan yang menurut pihak Penggugat telah berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah disebut telah ditempuh. Namun, menurut Penggugat, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Karena persoalan belum menemukan titik temu, penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur peradilan. Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menilai tindakan para Tergugat yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa hukum Penggugat, Indra, menegaskan bahwa seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan akan diuji melalui proses persidangan. Menurut dia, pembuktian menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara tersebut dinilai secara hukum.
“Semua dalil dan bukti akan kami sampaikan di persidangan, sehingga majelis hakim dapat menilai dan memutus perkara ini berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak,” kata Indra.
Selain meminta pernyataan mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Tuntutan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah komponen kerugian, antara lain nilai tanah, potensi ekonomi yang dianggap hilang selama lahan tidak dapat dimanfaatkan, serta biaya dan kerugian lainnya.
Besarnya nilai tuntutan menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam proses persidangan. Angka lebih dari Rp4 miliar tersebut merupakan nilai yang diajukan Penggugat dalam gugatannya dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya penilaian dan putusan majelis hakim.
Indra mengatakan, perhitungan mengenai nilai kerugian telah dituangkan dalam materi gugatan dan akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Mengenai nilai kerugian, semuanya sudah kami uraikan dalam gugatan dan akan kami buktikan dalam persidangan. Kami tentu menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak,” tutur Indra.
Dengan masuknya perkara tersebut ke PN Dompu, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, maupun argumentasi sesuai tahapan hukum acara perdata. Posisi dan dalil setiap pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Karena perkara masih berjalan, dalil yang diajukan Penggugat maupun bantahan dari para Tergugat belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Penentuan mengenai ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum, termasuk mengenai dasar dan besaran kerugian yang dituntut, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, tanggapan dari pihak para Tergugat menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai posisi pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya akan menguji dalil mengenai penggunaan lahan, tetapi juga mempertemukan argumentasi dan alat bukti para pihak di hadapan majelis hakim. Setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Publik kini menunggu proses persidangan perkara nomor 17/Pdt.G/2026/PN Dpu tersebut berjalan hingga tahap berikutnya. Kepastian mengenai pokok sengketa, dasar tuntutan, serta apakah kerugian yang diklaim Penggugat dapat dibuktikan secara hukum akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.
Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum masing-masing dan tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dalil yang tercantum dalam gugatan.( Red )

