Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Menarik Dilirik

Tag Terpopuler

Warga dan Lembaga Desa Desak Kejelasan Tanah 16 Are di Depan Gudang CV.CAKRA WIJAYA AGRO, Kades Tempuh Mediasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T09:51:48Z


DOMPU - bongkarfakta.com ~ Persoalan tanah yang disebut sebagai aset Desa Sukadamai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang berada di depan gudang CV.CAKRA WIJAYA AGRO hingga kini belum menemui titik terang. Masyarakat bersama lembaga desa meminta pemerintah desa mengambil langkah untuk memastikan kejelasan status tanah yang disebut memiliki luas kurang lebih 16 are tersebut.

Merespons aspirasi tersebut, Kepala Desa Sukadamai, Wirapati, tidak tinggal diam. Pemerintah desa telah berupaya mendatangi pihak CV.CAKRA WIJAYA AGRO yg qng di duga kuat milk Cakre Dompu untuk membuka komunikasi dan mencari jalan penyelesaian secara baik-baik.

Langkah itu dilakukan setelah masyarakat mempertanyakan keberadaan dan status tanah tersebut kepada pemerintah desa.

“Saya merasa tidak enak dengan masyarakat saya yang mempertanyakan terkait tanah tersebut. Menindaklanjuti permintaan warga, akhirnya saya coba mendatangi pihak CV.CAKRA WIJAYA AGRO ” ujar Wirapati.


Wirapati mengatakan, Pemerintah Desa Sukadamai telah beberapa kali mendatangi kantor pihak Cakre. Namun, setiap upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan langsung dengan pihak yang berkompeten memberikan penjelasan.


Saat mendatangi kantor Cakre selaku pemilik gudang CV.CAKRA WIJAYA AGRO pemerintah desa mendapat informasi dari karyawan bahwa pihak yang hendak ditemui sedang berada di luar kota.

“Bukan saja satu kali kami datangi kantornya, tetapi berkali-kali. Namun, belum berhasil bertemu,” kata Wirapati.


Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kemudian memilih menempuh jalur komunikasi secara resmi agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.


Pemerintah Desa Sukadamai selanjutnya melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak Cakre. Surat tersebut menjadi langkah formal pemerintah desa untuk mengajak pihak terkait duduk bersama membicarakan status tanah sekaligus mencari solusi.Namun, hingga kini, menurut Wirapati, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.


Situasi ini menjadi perhatian karena persoalan tersebut telah dipertanyakan oleh masyarakat dan lembaga desa. Pemerintah desa menilai komunikasi langsung menjadi langkah penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.


Pihak Cakre diharapkan memberikan respons terhadap permohonan tersebut dan membuka ruang dialog dengan Pemerintah Desa Sukadamai. Dengan adanya pertemuan, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar penguasaan maupun dokumen yang berkaitan dengan tanah yang dipersoalkan.


Wirapati menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak mana pun. Langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas pertanyaan dan aspirasi masyarakat serta lembaga desa.


Pemerintah desa, kata dia, menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga status tanah dapat diketahui berdasarkan dokumen yang sah.


Jika memang terdapat perbedaan pandangan mengenai status atau penguasaan tanah, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar hukumnya dalam forum mediasi.


Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa yang lebih panjang.


Sampai saat ini, status tanah tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pernyataan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 are itu merupakan aset desa merupakan keterangan dari Pemerintah Desa Sukadamai dan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan.

Di sisi lain, pihak CV.CAKRA WIJAYA AGRO yakni Cakre belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai persoalan tersebut maupun surat permohonan mediasi yang disebut telah dilayangkan pemerintah desa Karena itu, Pemerintah Desa Sukadamai masih menunggu respons pihak terkait 

Bagi masyarakat dan lembaga desa, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan status aset yang disebut sebagai aset desa.


Pemerintah desa berharap pihak terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa komunikasi. Ruang dialog telah dibuka, pendekatan telah dilakukan, bahkan surat mediasi telah dilayangkan. Kini, respons dan kesediaan pihak Cakre untuk duduk bersama menjadi langkah penting agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.


Penyelesaian melalui musyawarah dan pembuktian dokumen dinilai menjadi jalan yang paling konstruktif untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Sukadamai dan mencegah polemik terus berkembang.( Red )

Menarik Dilirik

×