DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Perkara sengketa lahan yang berkaitan dengan keberadaan SDN 25 Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memasuki fase krusial. Saat persidangan disebut telah mendekati tahap akhir, kuasa hukum Penggugat mengungkap adanya rangkaian peristiwa yang menurut mereka perlu ditelusuri, termasuk pencabutan surat kuasa oleh klien secara tiba-tiba dan dugaan adanya intervensi dari pihak lain.
Kuasa hukum Penggugat, Indra Mauluddin, SH, MH, mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut menjadi pertanyaan bagi tim hukum karena sebelumnya komunikasi dengan klien disebut berjalan baik dan tidak terdapat persoalan yang berarti.
Menurut Indra, pihaknya memperoleh informasi bahwa Kepala SDN 25 Manggelewa, yang juga tercatat sebagai salah satu Tergugat dalam perkara tersebut, diduga mengantar klien dari Desa Napa menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Dompu untuk mengurus pencabutan surat kuasa.
“Kami mempertanyakan mengapa klien kami tiba-tiba mencabut kuasa tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi atau koordinasi dengan kami, padahal sebelumnya hubungan dan komunikasi dengan klien berjalan baik,” ujar Indra.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah waktu pencabutan tersebut. Indra menyebut perkara telah mendekati penghujung persidangan dan, berdasarkan perkiraan pihaknya, hanya menyisakan sekitar dua agenda sebelum memasuki tahap putusan.
Situasi itu dinilai perlu mendapat penjelasan karena perubahan sikap klien terjadi ketika proses persidangan telah berjalan cukup jauh.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa perubahan sikap itu terjadi justru ketika persidangan sudah mendekati akhir. Sebelumnya tidak ada persoalan dalam komunikasi kami dengan klien. Tiba-tiba klien mencabut kuasa tanpa menghubungi kami terlebih dahulu,” katanya.
Persoalan tersebut, menurut Indra, juga perlu dilihat dari kondisi klien pada saat itu. Ia mengatakan klien sedang bekerja di Bali sehingga tidak mudah meninggalkan pekerjaannya untuk datang ke Dompu tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami sedang bekerja di Bali dan memiliki pekerjaan yang tidak bisa begitu saja ditinggalkan. Karena itu, kami mempertanyakan proses sampai kemudian klien datang ke PN Dompu dan mencabut kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada kami,” ujarnya.
Dari rangkaian tersebut, kuasa hukum kemudian menduga terdapat kemungkinan pihak lain memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap klien. Namun, Indra menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan dan masih harus diuji berdasarkan fakta serta bukti.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga ada intervensi terhadap klien kami. Dugaan itu tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” kata Indra.
Di tengah persoalan pencabutan kuasa tersebut, Indra juga mengungkap bahwa pihaknya sebelumnya pernah menerima tawaran sejumlah uang agar gugatan dicabut. Menurut dia, nilai yang ditawarkan berada pada kisaran puluhan juta rupiah.
Tawaran tersebut, kata Indra, tidak membuat tim kuasa hukum menghentikan perkara karena mereka menilai substansi gugatan berkaitan dengan hak atas tanah yang dipersoalkan klien.
“Pernah ada tawaran sejumlah uang kepada kami agar gugatan ini dicabut. Nilainya puluhan juta rupiah. Kami menyampaikan bahwa tawaran tersebut tidak menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan perkara karena substansi perkara menyangkut hak atas tanah klien kami,” ungkapnya.
Meski demikian, Indra berhati-hati menghubungkan tawaran uang tersebut dengan pencabutan kuasa oleh klien. Ia menegaskan belum ada kesimpulan bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan langsung.
“Kami tentu akan berhati-hati. Kami tidak mengatakan bahwa tawaran tersebut secara otomatis berkaitan dengan pencabutan kuasa oleh klien. Tetapi rangkaian peristiwa itu akan kami dokumentasikan dan apabila diperlukan akan kami sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum menduga terdapat kepentingan lain yang berkaitan dengan keberadaan SDN 25 Manggelewa di atas atau menggunakan objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa.
Indra mengatakan status tanah yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan apabila sekolah tersebut akan memperoleh atau mengakses program revitalisasi maupun dukungan anggaran pemerintah.
“Kami menduga ada kekhawatiran apabila perkara ini terus berjalan, status tanah yang masih disengketakan dapat menjadi persoalan dalam kaitannya dengan rencana revitalisasi sekolah. Tetapi mengenai apakah hal tersebut benar menjadi alasan atau motif pihak tertentu, tentu harus dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Indra, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan tersebut justru menjadi alasan bagi tim hukum untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih cermat.
Pencabutan surat kuasa pada dasarnya merupakan hak klien. Karena itu, kuasa hukum menyatakan menghormati keputusan tersebut. Namun, mereka mempertanyakan proses dan keadaan yang melatarbelakanginya, terutama karena keputusan itu terjadi ketika perkara disebut telah mendekati tahap akhir.
“Kami menghormati hak klien untuk menentukan siapa yang mendampinginya. Yang kami persoalkan adalah adanya rangkaian kejadian yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan dugaan atau pertanyaan mengenai proses perkara ini,” tutur Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum menyatakan membuka ruang bagi Kepala SDN 25 Manggelewa, Pemerintah Kabupaten Dompu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu, serta pihak lain yang disebut dalam perkara untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pencabutan surat kuasa, dugaan intervensi, tawaran uang, maupun kaitannya dengan status tanah dan rencana revitalisasi sekolah.
Pada akhirnya, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Pencabutan kuasa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi, sebagaimana tawaran uang yang disebut kuasa hukum juga belum dapat dinilai memiliki hubungan dengan perubahan sikap klien tanpa adanya bukti yang mendukung.
Dengan demikian, perkara sengketa lahan tersebut kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai status objek tanah, tetapi juga pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi menjelang berakhirnya persidangan. Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya bergantung pada klarifikasi para pihak dan proses pembuktian di hadapan lembaga peradilan.( Om Jeks )

