Dompu, NTB – matasilet.com ~ Gugatan perdata terhadap PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Dompu. Perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN.Dp ini menjadi sorotan setelah kedua tergugat dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi.
Sidang yang digelar pada 11 Maret 2026 dan 1 April 2026 tersebut tetap berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak. Majelis Hakim yang diketuai Faqihna Fiddin, didampingi Gede Maha Dino Pratama dan I Made Agni Prabawa Suryadi, kini memberikan kesempatan terakhir melalui sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 15 April 2026.
Apabila kembali tidak hadir, majelis hakim berpotensi melanjutkan perkara dan menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat.
Penggugat, Juanda, S.H., M.H., menggugat kedua pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), baik secara aktif oleh perusahaan maupun secara pasif oleh negara sebagai regulator.
Dalam dalil gugatannya, Juanda menilai PT STM diduga menjalankan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam melampaui batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berimplikasi hukum terhadap tata kelola sumber daya alam.
“Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik,” ujar Juanda dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti peran Kementerian ESDM yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, dugaan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum secara pasif.
“Kami melihat adanya indikasi lemahnya pengawasan. Negara seharusnya hadir memastikan kepatuhan hukum, bukan justru terkesan membiarkan,” tegasnya.
Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian di ruang sidang, tetapi juga memicu respons publik. Pada 1 April 2026, sejumlah massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama masyarakat Kabupaten Dompu menggelar aksi solidaritas.
Mereka menyoroti ketidakjelasan kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah serta mempertanyakan transparansi pembagian keuntungan apabila memasuki tahap produksi. Selain itu, massa juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Sejumlah warga menilai kehadiran perusahaan tambang belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, bahkan dinilai memicu potensi konflik sosial.
Dalam konteks lebih luas, perkara ini mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan sektor pertambangan. Dugaan pelanggaran oleh korporasi serta lemahnya kontrol negara berpotensi berdampak pada lingkungan hidup, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Juanda mengungkapkan bahwa gugatan ini merupakan langkah awal. Ia menyebut telah menyiapkan sejumlah gugatan lanjutan untuk mengungkap persoalan yang dinilai lebih luas.
“Ada beberapa aspek lain yang sedang kami siapkan untuk diuji secara hukum. Ini bukan persoalan tunggal,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumbawa Timur Mining maupun Kementerian ESDM Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan.
Perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di sektor strategis. Sidang lanjutan pada 15 April 2026 akan menjadi penentu arah perkara, sekaligus indikator sejauh mana komitmen para pihak dalam menghormati proses hukum yang berjalan.
Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kasus ini berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.( MS-Tim )

