Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Menarik Dilirik

Tag Terpopuler

BINTANG MERAH DEMO DI DEPAN POLRES DOMPU, PERTANYAKAN TINDAK LANJUT DUGAAN GALIAN C DORO NOWA.

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T14:55:15Z


DOMPU, NTB~Bongkar Fakta~Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Bintang Merah menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/10/2026).


Aksi tersebut menyoroti dugaan persoalan dalam aktivitas galian C di wilayah Doro Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Massa mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka.


Koordinator aksi, Deden Patriwan, dalam orasinya turut mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu terhadap aktivitas pertambangan yang mereka soroti.


Menurut Deden, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, antara lain mengenai perizinan, aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak 2020, serta mekanisme jaminan reklamasi.

“Tugas dan fungsi LH juga kami pertanyakan. Seolah-olah ada persoalan yang tidak terbuka terkait galian C. Kabid Andi Bahtiar sebenarnya mengetahui bahwa sebelum izin dibuat, aktivitas galian tersebut sudah beroperasi sejak 2020,” ujar Deden dalam orasinya.


Deden juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap jaminan reklamasi. Menurutnya, aspek tersebut perlu mendapatkan kejelasan dalam proses perizinan maupun pengawasan kegiatan pertambangan.

“Selain itu, kami mempertanyakan sifat pengawasan LH soal jaminan reklamasi. Seharusnya ketika izin terbit, jaminan reklamasi juga harus jelas,” lanjutnya.


Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dan pandangan pihak massa aksi yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi terkait.


Dalam aksinya, massa Bintang Merah meminta Polres Dompu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan galian C yang mereka soroti.


Deden menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia juga menyebut bahwa persoalan galian C di wilayah Doro Nowa sebelumnya pernah menjadi sorotan sejumlah pihak.


Menurut Deden, salah satu pemberitaan pada 2024 pernah menyinggung dugaan persoalan terkait lokasi kegiatan dan perizinan galian C yang dikaitkan dengan CV Bina Usaha Satu. Pernyataan tersebut juga masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.


Deden menambahkan, pada Mei 2026, LSM Bintang Merah pernah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu untuk mempertanyakan persoalan administrasi dan aktivitas galian C yang menjadi perhatian mereka.


Sementara itu, Pimpinan Bintang Merah, Doyan, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah. Massa ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan telah berjalan dan langkah apa saja yang telah dilakukan aparat.

“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau ada laporan, tentu harus dilihat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya,” menjadi substansi tuntutan massa dalam aksi tersebut.


Massa juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.


Bagi Bintang Merah, transparansi dalam penanganan persoalan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan lengkap dari pihak Polres Dompu mengenai tuntutan dan materi aksi massa Bintang Merah masih dalam proses konfirmasi.


Begitu pula dengan sejumlah pernyataan massa mengenai DLH Kabupaten Dompu, perizinan, aktivitas yang disebut berlangsung sejak 2020, serta jaminan reklamasi masih memerlukan klarifikasi dari instansi maupun pihak-pihak yang disebut.(Alfin Sosialis)

Menarik Dilirik

×