Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Menarik Dilirik

Tag Terpopuler

Kejati NTB Buka Peluang Tersangka Baru, 15 Anggota DPRD Terancam Jerat Pasal Suap

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T14:31:11Z

 



Mataram NTB - Matasilet.com ~ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengisyaratkan peluang penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap. Sinyal itu menguat setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan belasan legislator tersebut.


Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum mencapai tahap final. “Kita lihat perkembangannya seperti apa. Penanganan perkara ini masih berjalan di meja penyidik. Kita harus melihat itu secara utuh,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat (6/2).


Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan publik mengenai siapa, kapan, dan bagaimana kelanjutan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah wakil rakyat di DPRD NTB. Dari sisi waktu (when), penyidikan terus bergulir hingga awal Februari 2026. Dari sisi tempat (where), perkara ini ditangani langsung di wilayah hukum NTB oleh Kejati NTB. Dari sisi siapa (who), sedikitnya 15 anggota DPRD disebut dalam pusaran pengembalian uang yang diduga berasal dari suap.


Secara hukum (what dan how), Wahyudi tidak menutup kemungkinan para legislator tersebut dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima suap atau gratifikasi. Pasal 5 ayat (2) merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama. 


Ketentuan tersebut sebelumnya telah digunakan penyidik Kejati NTB untuk menjerat tiga anggota DPRD NTB yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Tiga legislator yang telah ditahan masing-masing adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.


Salah satu pintu masuk pengembangan perkara ini adalah pengembalian uang oleh sekitar 15 anggota DPRD NTB. Total uang yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Seluruh dana tersebut telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.


Dua nama yang diketahui ikut mengembalikan uang antara lain Ruhaiman dan Marga Harun. Namun, hingga kini status hukum keduanya maupun legislator lain yang mengembalikan uang tersebut masih dalam pendalaman penyidik.


Terkait penolakan permohonan perlindungan oleh LPSK, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencampuri kewenangan lembaga tersebut. “LPSK punya kewenangannya sendiri. Kami tidak bisa ikut campur terhadap keputusan mereka,” ujarnya. Koordinasi yang dilakukan, lanjutnya, hanya sebatas penyampaian perkembangan dan hasil penyidikan.


Penolakan perlindungan itu dinilai menjadi sinyal penting dalam konstruksi perkara. Meski demikian, Kejati NTB menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan diambil berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah. Kejati NTB menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kecukupan alat bukti. Publik kini menanti apakah 15 legislator tersebut akan menyusul tiga rekannya sebagai tersangka, atau justru ditemukan fakta hukum lain dalam perkembangan berikutnya.( MS-01 ) 

Menarik Dilirik

×