DOMPU, NTB - matasilet.com ~ Pihak PAUD Ambi resmi mengadukan dua akun Facebook ke SPKT Polres Dompu, Polda NTB, Kamis (1/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan, martabat, serta nama baik pelapor.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan, martabat, serta nama baik pelapor.
Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/1299/X/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Berdasarkan surat tanda terima pengaduan, Nurrahmaniah mendatangi SPKT Polres Dompu sekitar pukul 17.00 WITA untuk menyampaikan keberatan atas konten yang beredar melalui media sosial Facebook.
Dalam pengaduannya, dua akun yang disebut adalah akun Facebook Paca Kasama dan akun Facebook Reza Dompu. Pelapor mempersoalkan unggahan berupa foto yang disertai tulisan atau kata-kata yang menurutnya tidak pantas dan dinilai menyerang kehormatan, martabat, serta nama baik dirinya.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, sehingga saya melaporkan ke SPKT Polres Dompu,” demikian inti keterangan pelapor sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima pengaduan.
Langkah tersebut ditempuh setelah Nurrahmaniah menyatakan keberatan terhadap konten yang dipublikasikan melalui media sosial.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian nantinya dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta meneliti materi unggahan yang dipersoalkan, termasuk isi tulisan, foto, konteks unggahan, dan bukti elektronik yang disampaikan pelapor.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah peristiwa yang diadukan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Meski telah membuat pengaduan resmi, status hukum terhadap pihak yang disebut dalam pengaduan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan surat tanda terima pengaduan.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak yang diadukan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai konten yang dipersoalkan apabila nantinya dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengaduan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial perlu dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk dalam menyampaikan kritik, informasi, maupun pendapat mengenai suatu persoalan.
Hingga pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Dompu, perkara masih berada pada tahap pengaduan. Belum terdapat kesimpulan atau putusan hukum yang menyatakan pihak yang diadukan terbukti melakukan tindak pidana.( Redaksi )

